chat


ShoutMix chat widget

Pilih Musik Yang Anda Sukai

Menurut Anda siapa yang akan terpilih menjadi Presiden RI pada PEMILU di Tahun 2009 ini?


I made this widget at MyFlashFetish.com.

technorati

Minggu, 30 November 2008

KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS

Selain hak, pasien juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Dokter tidak dapat disalahkan bila pasien tidak bersikap jujur dan mau menceritakan seluruh penyakit dan apa yang dirasakannya. Bila pasien sudah pernah berobat ke dokter lain, misalnya, dia juga harus menceritakan perawatan apa dan obat apa yang dia dapatkan sebelumnya. Bahkan pasien sebaiknya juga menceritakan sejarah penyakitnya pada dokter (misalnya ibu atau ayahnya berpenyakit darah tinggi, jantung, ginjal, diabetes, atau penyakit lainnya, sehingga dokter dapat mendiagnosis penyakit secara lebih tepat).

Pasal 53 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang kewajiban pasien, yaitu :
Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
  • memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  • mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
  • mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
  • memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Yang dimaksud dengan memberikan informasi yang lengkap dan jujur, misalnya untuk hal-hal seperti yang disebutkan di bawah ini :
  • memaparkan keadaan kepada dokter yang memeriksa, termasuk menceritakan awal dirasakannya keluhan tersebut dan berbagai kemungkinan yang bisa dikaitkan dengan keluhan,
  • menyampaikan informasi tentang hal-hal/tindakan yang sudah dilakukan sehubungan dengan keluhan tersebut.

Mematuhi nasihat dan petunjuk, termasuk meminta penjelasan kepada dokter untuk hal-hal yang tidak dipahami ketika dokter memberikan informasi mengenai keadaan dan situasinya.

Mematuhi peraturan sarana pelayanan kesehatan tempat ia dirawat, tidak boleh berbuat seenaknya, misalnya memakan makanan yang dilarang ataupun membuang obat yang diberikan dan berperilaku yang tidak sopan.

Pasien yang menjalankan perawatan haruslah memberikan imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan. Karena itu adalah penting bagi seorang dokter/dokter gigi untuk menjelaskan kepada pasien ataupun keluarganya tentang biaya yang harus dikeluarkan, kecuali dalam hal emergency, di mana pasien harus ditolong dengan cepat, tanpa terlebih dahulu menerangkan tentang biaya yang diperlukan.

Kecenderungan secara global menunjukkan bahwa hubungan dokter dengan pasien haruslah berupa mitra, keduanya bekerja bersama untuk mencari jalan terbaik bagi kesembuhan pasien. Bila dari permulaan hubungan dokter/dokter gigi pasien sudah lebih baik dan saling terbuka, maka banyak masalah dapat diatasi bersama, karena dokter yang sudah mengetahui semua sejarah penyakit pasien serta keluhannya akan dapat membuat diagnosis yang lebih tepat. Di lain pihak pasien yang juga sudah mendapat keterangan lengkap tentang penyakitnya, cara pengobatan dan perawatannya, kemungkinan efek samping yang mungkin timbul, serta kemungkinan lain akibat tindakan medis tertentu, mestinya sudah lebih siap menghadapi segala kemungkinan (yang terburuk sekalipun) dan tidak akan begitu saja menyalahkan dokter, tanpa memahami seluruh rangkaian proses yang harus dilalui dalam suatu pengobatan ataupun perawatan medis.

-MMA- Mulyohadi Ali,Mohammad.Kemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien.2006.hal.67.Penerbit Konsil Kedokteran Indonesia.Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar Anda...

Bidvertiser