chat


ShoutMix chat widget

Pilih Musik Yang Anda Sukai

Menurut Anda siapa yang akan terpilih menjadi Presiden RI pada PEMILU di Tahun 2009 ini?


I made this widget at MyFlashFetish.com.

technorati

Minggu, 30 November 2008

KEBERADAAN DOKTER ASING YANG SAAT INI PRAKTIK DI INDONESIA



Pada saat ini tidak dipungkiri adanya dokter asing yang praktik dokter, baik perorangan ataupun bekerja di Rumah Sakit. Terlepas kemanfaatan mereka selama ini, tetapi dengan adanya amanah Undang-undang Praktik Kedokteran No.29 tahun 2004, bagaimana sikap pemerintah atau Konsil Kedokteran Indonesia sampai dengan saat ini belum ada kepastian. Untuk menegakkan wibawa dan pelaksanaan Undang-undang Praktik Kedokteran tersebut, seharusnya cepat diambil sikap kepastian hukum terhadap mereka. Telah banyak anggota masyarakat maupun para dokter menanyakan masalah tersebut kepada Konsil Kedokteran Indonesia.

Sikap, Kebijaksanaan atau kepastian hukum, tentunya diputuskan secara bijaksana. Sebab keberadaan mereka atau ijin praktik mereka sebelumnya adanya Undang-undang Praktik Kedokteran, dilakukan oleh berbagai instansi berdasarkan peraturan yang ada pada saat itu. Dengan adanya Undang-undang Praktik Kedokteran, maka pada masa yang akan datang semua instansi dan stakeholders yang terlibat dalam perijinan harus mengacu pada Undang-undang Praktik Kedokteran dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia sebagai pemangku pelaksana Undang-undang tersebut.

Dokter Indonesia diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum meminta Surat Ijin Praktik (SIP). Pada tahap masa awal/transisi mereka yang sudah punya SIP diberikan STR (tentunya dengan mengajukan permohonan). Peraturan ini tidak diterapkan pada dokter asing yang sudah praktik di Indonesia. Sampai dengan sekarang mereka bebas berpraktik, dilain pihak dokter Indonesia harus mengurus STR sebelum mengajukan SIP. Sebetulnya tidak alasan bagi kita untuk membiarkan mereka bebas berpraktik, apakah dengan dalih STR sementara(untuk orang asing yang berpraktik) belum efektif berlaku, sebelum adanya peraturan pemerintah tentang SIP bagi orang asing ada. Kalau masalah ini tidak cepat dicari penyelesaian, maka tujuan Undang-undang Praktik Kedokteran untuk melindungi masyrakat dan memberi kepastian hukum apa bisa dicapai? Dan bagaimana wibawa Undang-undang Praktik Kedokteran yang telah disahkan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 oktober 2004?

Beberapa pendapat mengusulkan, laporkan saja mereka ke penegak hukum karena SIP mereka tidak berlaku lagi karena mereka belum punya STR. Apakah ini bijak? Pertama, mereka dahulunya mungkin telah mengurus dan mengantongi SIP sesuai dengan peraturan saat itu. Kedua, apabila kebijakan dilaporkan ke penegak hukum apakah tidak menimbulkan gejolak sosial mungkin politik yang lebih besar? Ketiga, apakah pengurusan STR pada masa transisi terdahulu tidak berlaku bagi orang asing, yang ternyata tidak diatur dalam Undang-undang Praktik Kedokteran. Jadi bagaimana sikap kita sebaiknya?

Kami pribadi mengusulkan, sebelum adanya peraturan Konsil Kedokteran Indonesia yang berlaku dan adanya peraturan pemerintah yang mengatur orang asing berpraktik, sebagai berikut:
1). Berlakukan masa transisi bagi pengurusan STR sementara bagi orang asing, walaupun ini sudah agak terlambat. Jadi bagi dokter asing yang secara legal memiliki SIP hendaknya diberikan STR sementara yang berlaku 1 tahun menurut Undang-undang. Masa transisi bagi dokter asing ini segera dilakukan, dan maksimal sekitar 3-6 bulan.
2). Diharapkan atau diwajibkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan atau Direktur Rumah Sakit atau Instansi pelayanan kesehatan yang memperkerjakan dokter asing melapor kepada KKI. Apabila mereka tidak dilaporkan, sanksi Undang-undang Praktik Kedokteran pasal 75 bagi dokter asing dan pasal 80 bagi yang mempekerjakannya akan berlaku.
3). Setelah masa transisi bagi dokter asing ini habis, maka permohonan STR sementara yang difinitif diberlakukan apabila sudah ada kepastian peraturan Konsil Kedokteran Indonesia dan peraturan pemerintah tentang ijin praktik sudah ada.

Usulan ini belum tentu diterima semua pihak, khususnya para stakeholder yang berkait dengan peraturan ini। Oleh karena itu para stakeholders segera duduk bersama untuk menentukan sikap dan keputusan yang definitif untuk melaksanakan amanah Undang-undang Praktik Kedokteran No.29 tahun 2004.
http://inamc.blogspot.com/2008_11_17_archive.html#1400179463037121873

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar Anda...

Bidvertiser