chat


ShoutMix chat widget

Pilih Musik Yang Anda Sukai

Menurut Anda siapa yang akan terpilih menjadi Presiden RI pada PEMILU di Tahun 2009 ini?


I made this widget at MyFlashFetish.com.

technorati

Minggu, 30 November 2008

JUMLAH SEKOLAH KEDOKTERAN GIGI SEMAKIN BANYAK


Sampai dengan tahun 1993 di seluruh Indonesia baru ada 12 Fakultas Kedokteran Gigi, bila dihitung dari sejak STOVIT dibuka pada tahun 1928 maka laju pertumbuhan jumlah Fakultas Kedokteran Gigi adalah 0,18% per tahun.Namun angka itu bertambah dengan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini, dari tahun 2004 sampai 2008 telah berdiri 10 Sekolah Kedokteran Gigi baru. Sebagian besar bentuknya tidak lagi fakultas, tetapi program studi kedokteran gigi yang merupakan bagian dari fakultas kedokteran, bagian dari fakultas ilmu kesehatan, adapula program studi kedokteran gigi yang berdiri sendiri tidak berinduk pada fakultas.Sekolah Kedokteran Gigi yang muncul di tahun 2000-an adalah Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di Palembang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala di Banda Aceh, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Muhamaddiyah di Yogyakarta, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Syam Ratulangi di Manado, Program Studi Kedokteran Gigi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata di Kediri, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Agung di Semarang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Padang, Program Studi Kedokteran Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha di Bandung, serta Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prima Indonesia di Medan।Bila dihitung berarti ada 22 sekolah kedokteran gigi yang beroperasi di Indonesia saat ini. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah lagi karena beberapa perguruan tinggi telah mengambil ancang-ancang untuk membuka Program Studi Kedokteran Gigi, mereka adalah Universitas Yarsi di Jakarta, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Universitas Mulawarman di Palangkaraya, dan Universitas Jenderah Ahmad Yani di Bandung.Semakin banyaknya jumlah sekolah kedokteran gigi tentu memberi efek positif bagi pertambahan jumlah dokter gigi, namun bagi pemerataan sebaran dokter gigi agaknya masih jauh dari harapan karena mayoritas sekolah kedokteran gigi baru masih berlokasi di Jawa. Yang pasti beban kerja Ditjen Dikti Depdiknas, Kolegium Kedokteran Gigi, serta Konsil Kedokteran Gigi akan semakin berat karena harus membina dan mengawasi lebih banyak lagi sekolah kedokteran gigi agar tetap menghasilkan lulusan yang memenuhi standar. *Dentamedia No 4 Vol 12 Okt-Des 2008

http://dentamedia.blogspot.com/2008/09/tes21.html

Waspadai Sakit Kepala Anda


SAKIT kepala yang menetap, berkepanjangan, dan menahun bisa saja menjadi gejala awal dari kanker otak. Jika Anda merasakannya, waspadai gejala tersebut dan segera periksa ke dokter ahlinya.

Tidak dapat dipungkiri lagi, hampir setiap hari kami mendengar keluhan dari setiap orang yang berbeda status sosialnya merasakan sakit kepala dengan berbagai penyebab. Entah itu dari masalah kecil karena mau mengikuti ujian, atau disebabkan masalah keuangan yang terasa begitu berat.

Data wikipedia menyebutkan, sakit kepala yang secara medis dikenal sebagai cephalalgia atau dilafalkan cephalgia adalah suatu kondisi terdapatnya rasa sakit di dalam kepala: kadang sakit di belakang leher atau punggung bagian atas, disebut juga sebagai sakit kepala. "Banyak sekali orang yang mengeluhkan sakit kepala. Ini adalah salah satu jenis penyakit yang banyak dikeluhkan," sebut dokter umum dari Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera Tangerang, dr Grace Hilza YN.

Dokter yang menjabat sebagai Marketing Communication Manager di RS tersebut juga mengatakan, suatu penyakit banyak yang diawali dengan sakit kepala. Tak heran, penyebab sakit kepala pun beragam.

"Pemicu nyeri sakit kepala meliputi hampir segala sesuatu yang berkaitan dengan gaya hidup dan lingkungan. Yang paling umum adalah perasaan tertekan atau stres," ujar dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi ini. Dari penyebab itu, dia menyebutkan, maka sakit kepala terbagi menjadi sakit kepala muskular, vaskular, traction headaches, dan sakit kepala akibat pembengkakan (inflamasi).

Sakit kepala muskular disebabkan adanya ketegangan atau kontraksi otot terus-menerus pada otot wajah dan leher, sering kali akibat stres dan terlalu lama bekerja di depan komputer. Nyeri yang timbul, umumnya bersifat ringan sampai berat, serta rasanya seperti ada sesuatu yang menekan kepala atau leher. Sakit kepala jenis ini dapat diatasi dengan minum obat penghilang nyeri yang dijual bebas.

Sakit kepala vaskular disebabkan tidak normalnya aliran darah otak. Yang termasuk jenis sakit kepala vaskular adalah migrain, toxic headaches atau sakit kepala toksik yang disebabkan demam atau terpapar zat kimia, seperti MSG, pelarut organik, dan cluster headaches, yaitu sakit kepala yang menyerang secara berkelompok selama beberapa minggu dalam sebulan. Sakit kepala jenis ini ditandai dengan rasa nyeri yang intens atau hebat seperti menusuk- nusuk pada salah satu atau kedua sisi kepala.

Traction headaches terjadi apabila serabut-serabut saraf tertarik, teregangkan atau terpindahkan, misalnya dengan menjulingkan mata atau mengernyitkan wajah akibat berkurangnya daya penglihatan. Tumor otak juga dapat menyebabkan traction headaches karena tumor tersebut menekan dinding pembuluh darah yang sensitif terhadap nyeri. Ciri-ciri sakit kepala jenis ini adalah adanya sensasi tekanan yang kuat pada kepala.

Sakit kepala akibat pembengkakan (inflamasi) disebabkan adanya iritasi atau infeksi pada pembuluh darah arteri (arteritis) atau syaraf di kepala, sinus-sinus, tulang belakang, leher, telinga, atau gigi. Selain arteritis, meningitis yaitu inflamasi pada membran selaput luar otak juga merupakan contoh pencetus jenis sakit kepala ini.Nyeri yang timbul umumnya ringan sampai sedang, dan bisa periodik atau berkesinambungan, tergantung pada apa penyebabnya.

"Jadi penyebab sakit kepala ini bisa dibedakan menjadi penyebab karena psikis dan fisik. Untuk psikis, biasanya diperiksakan ke psikiater melalui konsultasi untuk dicari penyebabnya dan untuk fisik diperiksakan ke dokter dan umumnya dengan menggunakan CT scan," ujar Grace.

Dokter Spesialis Bedah Saraf dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dr Renindra Ananda Aman SpBS menambahkan, nyeri kepala bisa disebut sebagai salah satu dari gejala kanker otak. "Kanker otak dengan gejala sakit kepala itu biasanya terjadi secara menahun, berulang-ulang, semakin lama semakin berat. Umumnya, gejala tersebut terjadi pada pagi hari," tutur dokter yang juga menjadi staf Departemen Bedah Saraf FKUI/RSCM.

Dokter yang juga bekerja sebagai dosen luar biasa di FKUI itu menyebutkan, hal itu bisa terjadi karena pada saat tidur, napas kita terasa lebih lambat. Hal itu menjadikan tekanan karbondoksinal meningkat, volume darah ke otak lebih banyak dan akhirnya kepala menjadi berat. "Apabila hal ini terjadi, maka segeralah periksakan ke dokter agar dokter dapat cepat menentukan keluhan yang dirasakan oleh si pasien," ucap Koordinator Penelitian dan Pengembangan Departemen Bedah Saraf FKUI/ RSCM itu.

Sumber ; OkeZoNe.Com

KEBERADAAN DOKTER ASING YANG SAAT INI PRAKTIK DI INDONESIA



Pada saat ini tidak dipungkiri adanya dokter asing yang praktik dokter, baik perorangan ataupun bekerja di Rumah Sakit. Terlepas kemanfaatan mereka selama ini, tetapi dengan adanya amanah Undang-undang Praktik Kedokteran No.29 tahun 2004, bagaimana sikap pemerintah atau Konsil Kedokteran Indonesia sampai dengan saat ini belum ada kepastian. Untuk menegakkan wibawa dan pelaksanaan Undang-undang Praktik Kedokteran tersebut, seharusnya cepat diambil sikap kepastian hukum terhadap mereka. Telah banyak anggota masyarakat maupun para dokter menanyakan masalah tersebut kepada Konsil Kedokteran Indonesia.

Sikap, Kebijaksanaan atau kepastian hukum, tentunya diputuskan secara bijaksana. Sebab keberadaan mereka atau ijin praktik mereka sebelumnya adanya Undang-undang Praktik Kedokteran, dilakukan oleh berbagai instansi berdasarkan peraturan yang ada pada saat itu. Dengan adanya Undang-undang Praktik Kedokteran, maka pada masa yang akan datang semua instansi dan stakeholders yang terlibat dalam perijinan harus mengacu pada Undang-undang Praktik Kedokteran dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia sebagai pemangku pelaksana Undang-undang tersebut.

Dokter Indonesia diwajibkan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum meminta Surat Ijin Praktik (SIP). Pada tahap masa awal/transisi mereka yang sudah punya SIP diberikan STR (tentunya dengan mengajukan permohonan). Peraturan ini tidak diterapkan pada dokter asing yang sudah praktik di Indonesia. Sampai dengan sekarang mereka bebas berpraktik, dilain pihak dokter Indonesia harus mengurus STR sebelum mengajukan SIP. Sebetulnya tidak alasan bagi kita untuk membiarkan mereka bebas berpraktik, apakah dengan dalih STR sementara(untuk orang asing yang berpraktik) belum efektif berlaku, sebelum adanya peraturan pemerintah tentang SIP bagi orang asing ada. Kalau masalah ini tidak cepat dicari penyelesaian, maka tujuan Undang-undang Praktik Kedokteran untuk melindungi masyrakat dan memberi kepastian hukum apa bisa dicapai? Dan bagaimana wibawa Undang-undang Praktik Kedokteran yang telah disahkan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 oktober 2004?

Beberapa pendapat mengusulkan, laporkan saja mereka ke penegak hukum karena SIP mereka tidak berlaku lagi karena mereka belum punya STR. Apakah ini bijak? Pertama, mereka dahulunya mungkin telah mengurus dan mengantongi SIP sesuai dengan peraturan saat itu. Kedua, apabila kebijakan dilaporkan ke penegak hukum apakah tidak menimbulkan gejolak sosial mungkin politik yang lebih besar? Ketiga, apakah pengurusan STR pada masa transisi terdahulu tidak berlaku bagi orang asing, yang ternyata tidak diatur dalam Undang-undang Praktik Kedokteran. Jadi bagaimana sikap kita sebaiknya?

Kami pribadi mengusulkan, sebelum adanya peraturan Konsil Kedokteran Indonesia yang berlaku dan adanya peraturan pemerintah yang mengatur orang asing berpraktik, sebagai berikut:
1). Berlakukan masa transisi bagi pengurusan STR sementara bagi orang asing, walaupun ini sudah agak terlambat. Jadi bagi dokter asing yang secara legal memiliki SIP hendaknya diberikan STR sementara yang berlaku 1 tahun menurut Undang-undang. Masa transisi bagi dokter asing ini segera dilakukan, dan maksimal sekitar 3-6 bulan.
2). Diharapkan atau diwajibkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan atau Direktur Rumah Sakit atau Instansi pelayanan kesehatan yang memperkerjakan dokter asing melapor kepada KKI. Apabila mereka tidak dilaporkan, sanksi Undang-undang Praktik Kedokteran pasal 75 bagi dokter asing dan pasal 80 bagi yang mempekerjakannya akan berlaku.
3). Setelah masa transisi bagi dokter asing ini habis, maka permohonan STR sementara yang difinitif diberlakukan apabila sudah ada kepastian peraturan Konsil Kedokteran Indonesia dan peraturan pemerintah tentang ijin praktik sudah ada.

Usulan ini belum tentu diterima semua pihak, khususnya para stakeholder yang berkait dengan peraturan ini। Oleh karena itu para stakeholders segera duduk bersama untuk menentukan sikap dan keputusan yang definitif untuk melaksanakan amanah Undang-undang Praktik Kedokteran No.29 tahun 2004.
http://inamc.blogspot.com/2008_11_17_archive.html#1400179463037121873

KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS

Selain hak, pasien juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Dokter tidak dapat disalahkan bila pasien tidak bersikap jujur dan mau menceritakan seluruh penyakit dan apa yang dirasakannya. Bila pasien sudah pernah berobat ke dokter lain, misalnya, dia juga harus menceritakan perawatan apa dan obat apa yang dia dapatkan sebelumnya. Bahkan pasien sebaiknya juga menceritakan sejarah penyakitnya pada dokter (misalnya ibu atau ayahnya berpenyakit darah tinggi, jantung, ginjal, diabetes, atau penyakit lainnya, sehingga dokter dapat mendiagnosis penyakit secara lebih tepat).

Pasal 53 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang kewajiban pasien, yaitu :
Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
  • memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  • mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
  • mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
  • memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Yang dimaksud dengan memberikan informasi yang lengkap dan jujur, misalnya untuk hal-hal seperti yang disebutkan di bawah ini :
  • memaparkan keadaan kepada dokter yang memeriksa, termasuk menceritakan awal dirasakannya keluhan tersebut dan berbagai kemungkinan yang bisa dikaitkan dengan keluhan,
  • menyampaikan informasi tentang hal-hal/tindakan yang sudah dilakukan sehubungan dengan keluhan tersebut.

Mematuhi nasihat dan petunjuk, termasuk meminta penjelasan kepada dokter untuk hal-hal yang tidak dipahami ketika dokter memberikan informasi mengenai keadaan dan situasinya.

Mematuhi peraturan sarana pelayanan kesehatan tempat ia dirawat, tidak boleh berbuat seenaknya, misalnya memakan makanan yang dilarang ataupun membuang obat yang diberikan dan berperilaku yang tidak sopan.

Pasien yang menjalankan perawatan haruslah memberikan imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan. Karena itu adalah penting bagi seorang dokter/dokter gigi untuk menjelaskan kepada pasien ataupun keluarganya tentang biaya yang harus dikeluarkan, kecuali dalam hal emergency, di mana pasien harus ditolong dengan cepat, tanpa terlebih dahulu menerangkan tentang biaya yang diperlukan.

Kecenderungan secara global menunjukkan bahwa hubungan dokter dengan pasien haruslah berupa mitra, keduanya bekerja bersama untuk mencari jalan terbaik bagi kesembuhan pasien. Bila dari permulaan hubungan dokter/dokter gigi pasien sudah lebih baik dan saling terbuka, maka banyak masalah dapat diatasi bersama, karena dokter yang sudah mengetahui semua sejarah penyakit pasien serta keluhannya akan dapat membuat diagnosis yang lebih tepat. Di lain pihak pasien yang juga sudah mendapat keterangan lengkap tentang penyakitnya, cara pengobatan dan perawatannya, kemungkinan efek samping yang mungkin timbul, serta kemungkinan lain akibat tindakan medis tertentu, mestinya sudah lebih siap menghadapi segala kemungkinan (yang terburuk sekalipun) dan tidak akan begitu saja menyalahkan dokter, tanpa memahami seluruh rangkaian proses yang harus dilalui dalam suatu pengobatan ataupun perawatan medis.

-MMA- Mulyohadi Ali,Mohammad.Kemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien.2006.hal.67.Penerbit Konsil Kedokteran Indonesia.Jakarta

PENYUSUNAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN PENEGAK HUKUM

BERITA


Sebagaimana telah diketahui bahwa Pembangunan Kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat Indonesia yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UUD Tahun 1945 pasal 28 H ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pada pelaksanaannya, seluruh anggota masyarakat turut bertanggung jawab dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi diri pribadi, keluarga maupun lingkungannya.

Tujuan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter atau dokter gigi; serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

Dokter dan dokter gigi yang melayani masyarakat sebagai sesama subjek hukum, memiliki kewajiban dan tanggung jawab serta terikat pada norma-norma etik, disiplin dan hukum. Untuk menentukan batasan norma serta cara penegakan masing-masing norma, tidak dapat dilakukan sebelum ketiga unsur penegak norma benar-benar memahami masing-masing norma tersebut.

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, diperlukan kesepahaman persepsi diantara para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, tentang beberapa hal yang berkaitan dengan norma dan penegakannya di bidang praktik kedokteran, antara lain sebagai berikut :
  • Para penegak norma etik, disiplin, dan hukum, belum sepenuhnya memahami norma-norma diluar bidangnya masing-masing.
  • Dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terdapat beberapa Pasal yang mengatur masalah pelanggaran, yang terkait dengan norma Pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memuat kewenangan serta pengaturan untuk hal yang sama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan.
  • Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberi kewenangan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan ada/tidak adanya kesalahan yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi (Pasal 1 butir 14), sedang di sisi lain KUHP juga memberikan kewenangan kepada pengadilan (hakim) untuk membuktikannya.
  • Adanya paradigma (sampai saat ini) bahwa kegagalan dokter/dokter gigi dalam melakukan pengobatan dianggap sebagai tindakan kejahatan (hukum pidana), padahal di dalam pelaksanaannya, praktik kedokteran sangat terkait dengan penerapan keilmuan kedokteran atau kedokteran gigi, sehingga tidak selalu dapat dikaitkan dengan tindakan kejahatan.
Belajar dari berbagai permasalahan diatas, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memandang perlu adanya pertemuan antara para penegak etik dalam hal ini Organisasi Profesi (Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia), penegak disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi dalam hal ini KKI / MKDKI dan penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pertemuan bagi ketiga unsur penegak itu, dimaksudkan :
  • untuk mencapai kesamaan persepsi tentang norma etik, disiplin dan hukum di bidang kedokteran,
  • untuk mencapai kesamaan persepsi tentang batas-batas norma etik, disiplin, dan hukum di bidang kedokteran,
  • untuk mencapai kesepahaman tentang batasan kewenangan dalam penegakkannya oleh masing-masing penegak norma, serta
  • sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2008 di Kantor Mahkamah Agung yang memandang perlu disusun dan dilaksanakannya suatu kegiatan berkelanjutan untuk mencapai tujuan diatas.
Tujuan umum dari pertemuan ini adalah tersusunnya kebijakan pembinaan Praktik Kedokteran dengan Penegak Hukum. Tujuan khususnya adalah :
  • tercapainya kesamaan persepsi tentang norma etik, disiplin dan hukum di bidang kedokteran,
  • tercapainya kesamaan persepsi tentang batas-batas norma etik, disiplin dan hukum di bidang kedokteran,
  • tercapainya kesepakatan tentang batasan kewenangan masing-masing penegak norma dalam kaitannya dengan penegakan norma dalam kaitannya dengan penegakan norma bila ditemukan pelanggaran norma
Untuk menyusun Kebijakan Pembinaan Praktik Kedokteran dengan Penegak Hukum direncanakan pertemuan 2 (dua) tahap :
  • Pertemuan pertama dalam bentuk round table discussion bertema "Pergeseran Paradigma Penegakan Etik, Disiplin dan Hukum dalam Penyelenggaraan Praktik Kedokteran di Indonesia". Pertemuan ini melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia, yang akan diadakan pada hari Senin, 19 November 2008, pukul 09.00 WIB, di Hotel Mirah, Bogor - Jawa Barat.
  • Pertemuan kedua dilakukan oleh tim yang dibentuk pada pertemuan pertama, untuk mempelajari, melengkapi serta mencari solusi permasalahan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran dalam kaitannya dengan penegakan hukum di bidang kedokteran.

Ratusan Dokter Gigi Hadiri Seminar PDGI



Makassar, Tribun - Ratusan orang menghadiri
Seminar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Makassar di Hotel Clarion, Makassar, Sabtu (22/11).
Selain seminar, Pengurus Cabang PDGI Makassar juga menggelar Rapat Kerja anggota PDGI Makassar periode 2008-2011.
Bertajuk Perubahan Paradigma Menuju Profesionalisme Dokter Gigi, kegiatan ini diikuti sekitar 400 dokter gigi di Makassar.
Ketua Umum PDGI Makassar, Dr drg Bahruddin Thalib MKes, mengungkapkan salah satu program kerja yang akan dilaksanakan selama menjabat.
"PDGI Makassar mendukung program kesehatan gigi dengan membebaskan warga Makassar dari caries (lubang gigi), terkhusus pada anak-anak. Program ini tidak hanya menyentuh peranan orangtua, juga menyentuh ibu hamil agar memberikan asupan gizi yang seimbang saat hamil untuk pembentukan gigi anak nantinya," jelasnya.
Bahruddin mengatakan, sekarang ini melalui program kesehatan gratis dari pemerintah provinsi, perawatan kesehatan gigi seperti cabut gigi, tambal gigi, dan beberapa perawatan lainnya sudah dilayani secara gratis di puskesmas yang ada di Makassar.
Menurutnya, hampir seluruh puskesmas atau sudah sekitar 80 persen sudah melayani perawatan gigi gratis.
Hal itu juga penting diketahui agar masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk memeriksakan giginya untuk menghindari adanya lubang atau sakit gigi tanpa harus dicabut.
Pasalnya dari teknologi yang ada, gigi yang lubang bisa dipertahankan.
PDGI Makassar juga sudah banyak punya spesialis untuk menangani dan merawat gigi.
Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (mel)
http://www.tribun-timur.com/viewrss.php?id=110035

Praktik Aborsi, Dokter Gigi Ditangkap

I Ketut Arik Wiantara (kaos putih) saat digelandang.

18/11/2008 12:31 - Kasus Aborsi
Praktik Aborsi, Dokter Gigi Ditangkap

Liputan6.com, Denpasar: I Ketut Arik Wiantara ditangkan Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Bali, Senin (17/11). Tersangka ditangkap karena diduga membuka kembali praktek aborsi. Bahkan, seorang pasien yang diaborsinya meninggal. Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti yang digunakan berpraktek aborsi.

Kasus ini terungkap setelah Gusti Suartana melapor ke polisi pacarnya meninggal karena aborsi di tempat praktek Wiantara. Korban yang berumur 30 tahun tewas usai menggugurkan kandungannya yang baru berusia tiga bulan.

Wiantara tampaknya tidak pernah jera। Sebelumnya 2005 silam, tersangka yang sebenarnya dokter gigi ini pernah divonis dua tahun penjaka dalam kasus serupa.(BOG/Aries Wicaksono)
http://www.liputan6.com/news/?id=168371&c_id=2


Bidvertiser