chat


ShoutMix chat widget

Pilih Musik Yang Anda Sukai

Menurut Anda siapa yang akan terpilih menjadi Presiden RI pada PEMILU di Tahun 2009 ini?


I made this widget at MyFlashFetish.com.

technorati

Minggu, 30 November 2008

PENYUSUNAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN PENEGAK HUKUM

BERITA


Sebagaimana telah diketahui bahwa Pembangunan Kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat Indonesia yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UUD Tahun 1945 pasal 28 H ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pada pelaksanaannya, seluruh anggota masyarakat turut bertanggung jawab dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi diri pribadi, keluarga maupun lingkungannya.

Tujuan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter atau dokter gigi; serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

Dokter dan dokter gigi yang melayani masyarakat sebagai sesama subjek hukum, memiliki kewajiban dan tanggung jawab serta terikat pada norma-norma etik, disiplin dan hukum. Untuk menentukan batasan norma serta cara penegakan masing-masing norma, tidak dapat dilakukan sebelum ketiga unsur penegak norma benar-benar memahami masing-masing norma tersebut.

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, diperlukan kesepahaman persepsi diantara para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, tentang beberapa hal yang berkaitan dengan norma dan penegakannya di bidang praktik kedokteran, antara lain sebagai berikut :
  • Para penegak norma etik, disiplin, dan hukum, belum sepenuhnya memahami norma-norma diluar bidangnya masing-masing.
  • Dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terdapat beberapa Pasal yang mengatur masalah pelanggaran, yang terkait dengan norma Pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memuat kewenangan serta pengaturan untuk hal yang sama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan.
  • Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberi kewenangan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan ada/tidak adanya kesalahan yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi (Pasal 1 butir 14), sedang di sisi lain KUHP juga memberikan kewenangan kepada pengadilan (hakim) untuk membuktikannya.
  • Adanya paradigma (sampai saat ini) bahwa kegagalan dokter/dokter gigi dalam melakukan pengobatan dianggap sebagai tindakan kejahatan (hukum pidana), padahal di dalam pelaksanaannya, praktik kedokteran sangat terkait dengan penerapan keilmuan kedokteran atau kedokteran gigi, sehingga tidak selalu dapat dikaitkan dengan tindakan kejahatan.
Belajar dari berbagai permasalahan diatas, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memandang perlu adanya pertemuan antara para penegak etik dalam hal ini Organisasi Profesi (Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia), penegak disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi dalam hal ini KKI / MKDKI dan penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pertemuan bagi ketiga unsur penegak itu, dimaksudkan :
  • untuk mencapai kesamaan persepsi tentang norma etik, disiplin dan hukum di bidang kedokteran,
  • untuk mencapai kesamaan persepsi tentang batas-batas norma etik, disiplin, dan hukum di bidang kedokteran,
  • untuk mencapai kesepahaman tentang batasan kewenangan dalam penegakkannya oleh masing-masing penegak norma, serta
  • sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2008 di Kantor Mahkamah Agung yang memandang perlu disusun dan dilaksanakannya suatu kegiatan berkelanjutan untuk mencapai tujuan diatas.
Tujuan umum dari pertemuan ini adalah tersusunnya kebijakan pembinaan Praktik Kedokteran dengan Penegak Hukum. Tujuan khususnya adalah :
  • tercapainya kesamaan persepsi tentang norma etik, disiplin dan hukum di bidang kedokteran,
  • tercapainya kesamaan persepsi tentang batas-batas norma etik, disiplin dan hukum di bidang kedokteran,
  • tercapainya kesepakatan tentang batasan kewenangan masing-masing penegak norma dalam kaitannya dengan penegakan norma dalam kaitannya dengan penegakan norma bila ditemukan pelanggaran norma
Untuk menyusun Kebijakan Pembinaan Praktik Kedokteran dengan Penegak Hukum direncanakan pertemuan 2 (dua) tahap :
  • Pertemuan pertama dalam bentuk round table discussion bertema "Pergeseran Paradigma Penegakan Etik, Disiplin dan Hukum dalam Penyelenggaraan Praktik Kedokteran di Indonesia". Pertemuan ini melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia, yang akan diadakan pada hari Senin, 19 November 2008, pukul 09.00 WIB, di Hotel Mirah, Bogor - Jawa Barat.
  • Pertemuan kedua dilakukan oleh tim yang dibentuk pada pertemuan pertama, untuk mempelajari, melengkapi serta mencari solusi permasalahan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran dalam kaitannya dengan penegakan hukum di bidang kedokteran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar Anda...

Bidvertiser